KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas
Politik | 31 Agustus 2021, 23:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa bukti dalam persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan perambangan batubara (PKP2B) Samin Tan, kuat.
KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas Samin Tan, segera menyerahkan Salinan putusan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima Kompas.TV, Selasa (31/8).
“Kami perlu tegaskan bahwa KPK dari awal, proses penylidikan, penyidikan dilanjutkan hingga penuntutan meyakni bahwa bukti dalam perkara ini kuat,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: PN Jakpus Vonis Bebas Samin Tan Terdakwa Kasus Gratifikasi Anggota DPR RI
Meski demikian, kata Ali Fikri, KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim dan independensi pengadilan dalam memutus suatu perkara.
Menurutnya, dalam fakta hukum di persidangan, terbukti bahwa memang ada penyerahan sejumlah uang dari Samin Tan kepada mantan Anggota DPR Eni Saragih.
Eni Saragih sendiri sebagai penerima uang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa ini kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tuturnya.
Baca Juga: Divonis Bebas, Samin Tan Tidak Terbukti Memberikan Gratifikasi Anggota DPR Eni Saragih
Ali Fikri meyakini bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Samin Tan. Kemudian bukti-bukti pun diperdalam di proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.
Ali Fikri menyebut rangkaian perbuatan Samin Tan telah tertuang jelas dalam surat dakwaan KPK.
Namun sampai Ali Fikri membuat pernyataan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat belum mengirimkan Salinan putusan Samin Tan.
KPK berharap, Salinan utusan tersebut segara dikirimkan agar dapat segera mempelajarinya.
Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal
“Sehingga kami segera mempejarai pertimbangan majelis hakim sebagai bahan menyusun memori kasasi yang akan kami serahkan ke MA,” tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sendiri dalam putusannya mempertimbangkan sejumlah hal sehingga memvonis bebas Samin Tan.
Salah satunya adalah majelis hakim menganggap kasus ini bukan suap-menyuap melainkan pemerasan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV