Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin
Politik | 31 Agustus 2021, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sembrono menuduh dirinya terlibat melakukan distribusi Ivermectin, obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19.
Karena itu, pihak Moeldoko menyatakan akan menggugat dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua. Cara-cara sembrono seperti ini akan merusak karena ini mengarah pada pembunuhan karakter seseorang yang kebenarannya tidak jelas,” kata Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
“Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi. Ini apa-apaan?” imbuh Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras
Moeldoko menyebut, sebenarnya ia dapat memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
“Anda meminta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan. Selesai. Tapi, kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi,” ujar Moeldoko.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menambahkan, tuduhan ICW sudah termasuk pencemaran nama baik.
Namun, ia mengaku Moeldoko sengaja memberi kesempatan pada ICW untuk membuktikan hasil riset mereka terkait perburuan rente dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.
“Saya mempunyai pendapat hukum yang sangat kuat bahwa unsur pencemaran nama itu terbukti. Tapi Pak Moeldoko menyampaikan pada saya, jangan langsung lapor. Tapi, beri kesempatan pada mereka membuktikan tuduhannya. Supaya semua fair, saya tidak semena-mena,” urai Otto.
Karena itulah, Otto menyebut Moeldoko tidak langsung melaporkan ICW pada polisi. Lewat somasi itu, Otto mengatakan, ICW mestinya membuktikan tuduhan mereka sebagai pihak yang mengeluarkan riset.
“Karena seseorang menuduh orang lain, dialah yang harus membuktikan. Kalau dia punya bukti, maka kami akan klarifikasi. Tapi sampai sekarang, ICW tidak memiliki bukti-bukti.” kata Otto.
Otto menilai ICW sendiri telah mengaku salah dengan menyatakan ada misinformasi dalam pernyataan soal keterlibatan Moeldoko dalam ekspor beras.
“Pak Moeldoko dituduh bekerja sama dengan Noorpay dan HKTI melakukan ekspor beras. Mereka mengatakan, itu kami misinformasi. Kalau misinformasi, berarti Anda salah dong. Kalau salah, cabut pertanyaan dan minta maaf,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan
Apalagi, pihaknya beranggapan tuduhan ICW itu serius karena dapat ditafsirkan Moeldoko melakukan korupsi.
“Karena tuduhan berburu rente itu tuduhan serius. Itu sama dengan memanfaatkan kekuasaan, mencari untung seakan-akan ada korupsi,” kata Otto.
“Keinginan kami adalah jangan sampai ada satu organisasi apapun di republik ini yang mengaku dan mengklaim dirinya sebagai pemegang otoritas kebenaran. Seakan-akan kebenaran tunggal itu ada di tangan mereka. Ini yang saya lihat dipertontonkan oleh pihak ICW,” lanjutnya.
Masalah ini bermula dari hasil penelitian ICW menyoal sejumlah elite politik Indonesia, yaitu Moeldoko, kader PDI Perjuangan Riyo Kristian Utomo dan Ribka Tjiptaning Proletariyati.
ICW menyebut ada kedekatan mereka dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara. Memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories," kata Peneliti ICW Egi Primayoga, Kamis (22/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham.
Sementara, Joanina, putri dari Moeldoko adalah pemilik saham mayoritas PT Noorpay Perkasa. Sebab itu, ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Koruptor Bansos Seharusnya Dihukum Seumur Hidup
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompascom