> >

Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Selama PPKM 31 Agustus-6 September

Sosial | 31 Agustus 2021, 17:03 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali resmi diperpanjang pemerintah, Senin (30/08/2021).

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers mengumumkan perpanjangan PPKM yakni 31 Agustus hingga 6 September.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam penerapan PPKM satu minggu terakhir, Jokowi mengungkapkan terjadi penurunan tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19. Tingkat positif atau positivy rate disebut menurun dalam tujuh hari terakhir.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR

Terkait aturan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, Adita Irawati Jubir Kementerian Perhubungan menjelaskan aturan masih sama dengan sebelumnya dengan merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap transportasi udara selama PPKM 31 Agustus-6 September.

Perjalanan domestik menggunakan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3.

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU