> >

Saut Situmorang soal KPK dan Dewas: Tidak Bisa Diharapkan Sama Sekali

Hukum | 31 Agustus 2021, 17:35 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

“Itu kan yang dilanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan Pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun Anda cuma dipotong kurang dari Rp2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Pada Senin (30/8/2021), Dewas KPK mengklaim menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili sebesar 40% selama 12 bulan.

Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40% dari gaji pokok Lili itu besarannya tidak sampai Rp2 juta.

“Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% dari gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU