Saut Situmorang soal KPK dan Dewas: Tidak Bisa Diharapkan Sama Sekali
Hukum | 31 Agustus 2021, 17:35 WIB“Itu kan yang dilanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan Pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun Anda cuma dipotong kurang dari Rp2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”
Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
Pada Senin (30/8/2021), Dewas KPK mengklaim menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili sebesar 40% selama 12 bulan.
Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40% dari gaji pokok Lili itu besarannya tidak sampai Rp2 juta.
“Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% dari gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV