Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
Hukum | 31 Agustus 2021, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ketua MK Anwar Usman seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) khususnya Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan pengujian materiil khususnya terhadap frasa dalam dua pasal terkait peralihan status pegawai KPK.
Baca Juga: Beredar 9 Indikator "Merah" Pegawai KPK Tak Lulus TWK, di Antaranya Menolak Revisi UU KPK
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Secara rinci dalam UU KPK, pasal 69B Ayat 1 berbunyi, sebagai berikut
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV