> >

Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta

Update | 31 Agustus 2021, 10:09 WIB
Warga berolahraga di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

2. Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Ojek (online dan pangkalan), penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
     

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU