> >

Menguat, Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Menanggalkan Jabatannya

Peristiwa | 31 Agustus 2021, 06:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat berdampak pada kerugian negara.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis etik, Albertina Ho.


"Perbuatan terperiksa selaku pimpinan KPK yang meminta bantuan dan menghubungi pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK menurut pendapat majelis juga berdampak pada kerugian bagi negara," kata Albertina di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).

Diketahui, dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif," ujar Albertina.

Baca Juga: MAKI Menilai Putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar Tak akan Bikin Jera

"Padahal, saat ini pemerintah sedang menggalakkan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan pengelolaan pemerintah yang bersih efektif dan tepercaya."

Menurut majelis etik, Lili juga telah memberikan dampak kerugian nyata pada lembaga yang dipimpinnya yakni KPK.

"Hal ini dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," ujar Albertina. 


Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terlalu ringan.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU