Kasus Covid-19 Menurun, Berikut Penyesuaian Aturan PPKM di Jawa dan Bali untuk Seminggu ke Depan
Sosial | 30 Agustus 2021, 21:25 WIBKemudian, operasional seluruh kegiatan industri atau pabrik dapat dibuka 100 persen, baik untuk yang domestik nonesensial maupun ekspor esensial.
Dengan catatan, jadwal kerja staf atau pegawai mesti dibagi dalam minimal dua shift, ditambah memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
Tak hanya itu, pabrik-pabrik yang akan membuka kegiatan operasional nantinya juga harus memperoleh rekomendasi Kemeterian Perindustrian berupa QR code dari PeduliLindungi.
Namun, pada sektor industri kritikal, kewajiban menggunakan QR code dari PeduliLindungi tersebut baru akan berlaku pada 7 Septembar 2021 mendatang.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV