> >

Selain Memetakan, Pemerintah Juga Diminta Mempertegas Aturan Pajak Karbon

Indonesia update | 30 Agustus 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi: Emisi karbon dari pabrik. (Sumber: Kompas.id/Adrian Fajriansyah)

"Dalam kajian kami, ada beberapa rekomendasi, salah satu penerapan pajak karbon harus dilakukan secara bertahap. Dan penyempurnaan pajak yang telah ada seperti PPnBM juga perlu dilakukan," jelas Titi.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Titi menyarankan pemerintah mengenakan cukai atas komoditas yang menimbulkan emisi karbon melalui Peraturan Pemerintah.

Karena dibandingkan dengan undang-undang (UU), perumusan Peraturan Pemerintah membutuhkan waktu yang relatif lebih singkat.

Kemudian untuk jangka panjang, pemerintah bisa melanjutkan pembuatan desain pajak karbon yang lebih komprehensif.

"Pembuatan pajak karbon sebaiknya dipisahkan dari RUU KUP (Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," kata Titi.

"UU yang berkaitan dengan pajak karbon yang lebih teknis perlu dibuat secara transparan, komprehensif, dan inklusif berdasarkan suatu kajian ilmiah," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU