Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Hukum | 30 Agustus 2021, 18:46 WIBIa mengatakan RUU PKS hadir sebagai upaya perlindungan warga negara dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Pancasila dan UUD tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1).
Sementara kekerasan seksual merupakan tindakan mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis korban.
Baca Juga: Akankah RUU PKS Menjadi UU PKS? - MELEK HUKUM
Menurut Barus, korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan anak, yang terganggu keamanan dan kebebasannya sehingga harus mendapat perlindungan dari negara. Landasan hukum, sambungnya, merupakan bukti perlindungan negara bagi rakyatnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV