> >

Pakar Hukum UGM Sebut Amademen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

Politik | 30 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi: Wacana amandemen UUD 1945 yang dilontarkan wakil ketua MPR membuat pakar hukum tata negara UGM Andi Sandi Antonius Tabisassa Tonralipu angkat bicara.. (Sumber: KOMPAS.COM)

Alasannya, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa
sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen. 

Baca Juga: Seusai Covid-19, Gerindra Ngebet Ingin Amandemen UUD 1945

Artinya, rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika
terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan.

"Jadi tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945 dan harus dipilih salah satu,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU