> >

Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Potong Gaji, Ini Pertimbangan Dewas KPK

Hukum | 30 Agustus 2021, 12:46 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.

Dalam kesempatan sidang putusan persidangan pelanggaran kode etik, Dewas KPK memberikan kesempatan kepada Lili Pintauli untuk menanggapi putusan Dewan Pengawas. Tapi, Lili Pintauli Siregar hanya menggunakan kesempatan tersebut dengan memberikan penyataan singkat.

“Terima kasih,” katanya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.

“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” katanya.

Namun, kata Boyamin Saiman, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (Pemecatan).

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Boyomain Saiman.

Boyamin menuturkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK.

“Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” katanya.

Dalam pernyataannya, Boyamin menuturkan opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU