Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini
Sosial | 30 Agustus 2021, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka terbatas digelar mulai hari ini, Senin (30/8/2021), pada 610 sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis belajar tatap muka melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, dikutip Senin (30/8/2021).
Berikut aturan pembelajaran tatap muka terbatas di Jakarta:
1. Setiap sekolah yang menggelar tatap muka harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19. Saat ini sudah ada 610 sekolah yang lolos asesmen dan siap untuk membuka belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
2. Setelah diverifikasi melalui asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui SK.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta akan Dihentikan Jika Terjadi 3 Kondisi Berikut Ini
3. Pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:
a. Tahap pembukaan akan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021. Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
b. Metode pelaksanaan pembelajaran yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV