> >

ICW: Solusi Ampuh Atasi Polemik di KPK Adalah Menjalankan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Hukum | 27 Agustus 2021, 17:50 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai solusi ampuh untuk merespons polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Atas dasar itu, ICW berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap tegas.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

“ICW berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK,” kata Kurnia Ramadhana.

“Bagi ICW, satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara.”

Tidak cukup itu, sambung Kurnia, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Istana Pastikan Sikap Presiden Jokowi soal Alih Status Pegawai KPK Tidak Berubah

“Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan maladministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.

“Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut tidak akan mengubah sikapnya merespons perihal nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Arahan Presiden terkait hal ini sudah diberikan sebelumnya, dan tidak berubah,” tegas Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU