Jalani Perawatan di RS Polri, Status Yahya Waloni sebagai Tahanan Bareskrim
Hukum | 27 Agustus 2021, 16:59 WIB“Sudah ada tim dokter yang menangani, sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Insya Allah yang sakit kita layani dengan baik," ujar Asep.
Kepolisian menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama terkait video ceramahnya yang merendahkan simbol agama.
Kasus ini berawal dari laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa, 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama
Penyidik menjerat Yahya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV