Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat
Politik | 27 Agustus 2021, 16:06 WIBUntuk itu, kata dia, pemberian honor kepada pejabat jangan sebatas mengejar penyerapan anggaran, terutama dalam penanganan Covid-19.
"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," ujar Ardian.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan publik karena menerima honor dari pemakaman pasien Covid-19.
Hendy mengaku menerima Rp70,5 juta dari pemakaman pasien Covid-19 di Jember. Uang tersebut, dikatakan sebagai honor.
Dia mengatakan honor itu merupakan hasil tugas yang dijalankannya sebagai pengarah dalam monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga: APBD Bermasalah, Honor Relawan Pemakaman Covid-19 Terlambat 6 Bulan
Hendy memastikan honor yang didapat tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Ia tetap mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19.
Menurutnya honor tersebut sebelumnya sudah ada, dan tidak diterima setiap bulan, melainkan berkala.
Namun karena tingkat kematian Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 meningkat, maka honor yang didapat juga besar.
Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.
Baca Juga: Mendagri Beri Surat Teguran PLT Gubernur Sulsel, 19 Provinsi Dianggap Lambat Serap Anggaran Covid-19
Selain Bupati, honor pemakaman jenazah Covid-19 juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV