Resmikan Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya, Anies Singgung Pengelolaan Speaker
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 13:44 WIBBaca Juga: Jelang Peletakan Batu Pertama Masjid At Tabayyun Meruya, Sejumlah Warga akan Gelar Aksi Damai
Diketahui, proses perizinan pembangunan masjid dilakukan selama tiga tahun ke belakang.
Sementara, sejak Oktober 2020, warga setempat melaksanakan ibadah di tenda sementara yang dibangun di lokasi pembangunan.
Sebelumnya, sejumlah warga Taman Vila Meruya tengah menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lalu, kuasa hukum warga yang menggugat, Hartono, mengirim somasi pada 15 April 2021.
Dalam somasi, Hartono meminta panitia masjid membongkar masjid tenda dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Ajukan Hak Interpelasi, Inisiator Sebut Pemprov DKI Tidak Berikan Kejelasan Terkait Ajang Formula E
Pada 16 April 2021, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut dengan menyatakan pembangunan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1021/2020.
Hartono membawa persoalan ini ke PTUN dengan menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait izin pembangunan masjid. Tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV