> >

Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp305 Juta dari Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

Peristiwa | 27 Agustus 2021, 08:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tim dari Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan.

Rully diduga telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK dengan meminta sejumlah uang untuk menutup kasus.

Tak hanya tim Kejagung, penangkapan juga dilakukan tim gabungan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Dalam hal ini, KPK juga mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya," terang Ali.

Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

Selain itu, KPK juga mengimbau para pihak yang tengah berperkara untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum.

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," sambungnya.

Menurut Ali, imbauan ini sesuai dengan komitmen KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU