> >

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Hukum | 26 Agustus 2021, 19:33 WIB
Direktur PT Rimo International Lestari Tbk berinisial TT diamankan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri (Persero). (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tbk berinisial TT sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri (Persero).

Tersangka TT diduga turut serta melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

"Pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dilakukan PT Asabri ke beberapa perusahaan itu terjadi pada periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Leonard mengatakan, TT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kemudian, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi PT Asabri Meninggal karena Sakit

Saat ini, kata Leonard, pihaknha sudah menahan tersangka TT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Penahanan terhadap tersangka TT tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Namun, sebelum dilakukan penahanan, tersangka TT terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.

Hasilnya, dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun

Atas perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri

Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU