Kawasan Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Dishub DKI Jakarta: Demi Efektifitas
Peristiwa | 26 Agustus 2021, 17:50 WIBNantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan ganjil genap dalam menekan mobilitas warga.
Adapun kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Syafrin juga menyatakan bahwa sejak dilonggarkannya kegiatan masyarakat, volume lalu lintas mengalami kenaikan hingga 80 persen dibanding saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV