> >

Kawasan Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Dishub DKI Jakarta: Demi Efektifitas

Peristiwa | 26 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Nantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan ganjil genap dalam menekan mobilitas warga.

Adapun kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Syafrin juga menyatakan bahwa sejak dilonggarkannya kegiatan masyarakat, volume lalu lintas mengalami kenaikan hingga 80 persen dibanding saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU