Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021
Update | 26 Agustus 2021, 06:18 WIBSelain itu untuk aturan antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pariwisata Gunungkidul Rugi Puluhan Miliar Karena Kebijakan PPKM
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV