> >

Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021

Update | 26 Agustus 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi menggunakan kapal untuk melakukan perjalanan laut  (Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Selain itu untuk aturan antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pariwisata Gunungkidul Rugi Puluhan Miliar Karena Kebijakan PPKM

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU