> >

MA Tolak Kasasi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tetap Jalani Vonis Seumur Hidup

Hukum | 25 Agustus 2021, 20:10 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Sementara Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto menjalani vonis 18 tahun penjara.

Majelis menyatakan, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Para terdakwa korupsi Jiwasraya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU