> >

Buruan, Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Masih Berlaku, Ditunggu hingga 31 Agustus 2021

Peristiwa | 25 Agustus 2021, 05:50 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah kemudahan diberikan pihak kepolisian khususnya dalam memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Di Polda Metro Jaya, adanya kemudahan tersebut yakni dengan pemberian dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2021.

Artinya, warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis dan memperpanjang sebelum tanggal 31 Agustus, maka tidak perlu membuat SIM baru lagi. 

Tetapi, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca Juga: Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametroya, pada umumnya, SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Adapun prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik. Sedangkan, perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

"Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta," tulis akun @tmcpoldametrojaya.

Di bawah ini ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM, tidak perlu bikin baru:

Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan;

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya

Kedua, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketiga, aturan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi.

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. 

Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: Pembuatan SIM Ala Pandemi Covid-19 Samarinda

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: 

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM B II: Rp80.000

3. SIM C: Rp75.000

4. SIM C I: Rp75.000

5. SIM C II: Rp75.000

6. SIM D: Rp30.000

7. SIM D I: Rp30.000

8. SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online

 

Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU