Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Respons Tuduhan Pelanggaran Kode Etik: Paling Dipecat
Hukum | 24 Agustus 2021, 17:29 WIBBaca Juga: Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas
Dalam keterangan, Hotman menuturkan Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan..."
“Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Hotman menyebut pernyataan Alex itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV