Pemprov DKI Bantah Ada Pemborosan Sebesar Rp3,3 M dalam Pengadaan Lahan Makam Covid-19
Berita utama | 24 Agustus 2021, 17:23 WIBPembayarannya menggunakan hasil dari penilaian appraisal KJPP yang dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Suzi menjelaskan, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
Karenanya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelas Suzi pada keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga: Puan Maharani Tidak Hadir, Sidang Gugatan Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda Pekan Depan
Suzi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV