Bersiaplah Hidup dengan Pandemi, PPKM Masih akan Terus Berlangsung
Peristiwa | 24 Agustus 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tetap diberlakukan hingga 30 Agustus mendatang. Namun, ada beberapa daerah yang semula level 4 menjadi level 3.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi COVID-19 masih ada.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut Luhut, PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jokowi Terapkan Beberapa Penyesuaian Secara Bertahap
Karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun sudah menyusun strategi hidup bersama pandemi COVID-19, tak hanya menangani pandemi. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Di ratas bapak presiden meminta kami untuk bisa mulai menyusun strategi hidup bersama pandemi, bukan hanya strategi penanganan pandemi," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).
Strategi hidup bersama pandemi COVID-19 yang diminta pemerintah adalah protokol kesehatan.
"Yang pertama yang paling penting agar kita bisa menyeimbangkan, antara hidup yang sehat dan hidup yang bermanfaat secara ekonomi yang paling penting adalah protokol kesehatannya harus diimplementasikan dengan disiplin," kata Budi.
Untuk mempermudah protokol kesehatan, pemerintah bekerja sama dengan beberapa osiasi untuk menyusun protokol kesehatan berbasis teknologi informasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya, PPKM turun ke level 3. Pemerintah menetapkan pelonggaran untuk beberapa kegiatan sosial dan bisnis, antara lain kegiatan di mal.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV