Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
Peristiwa | 23 Agustus 2021, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya, PPKM turun ke level 3. Pemerintah menetapkan pelonggaran untuk beberapa kegiatan sosial dan bisnis, antara lain kegiatan di mal.
"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20:00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda," jelas Jokowi.
Baca Juga: Pengumuman PPKM Malam Ini, Simak Pesan Presiden Jokowi
Adapun sebelumnya, pekan lalu, Senin (16/8/2021), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali, hingga hari ini Senin (23/8/2021).
PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021). Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Kemudian, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Efek PPKM, Ridwan Kamil Ungkap Jawa Barat Kehilangan Rp 20 M per Hari
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV