> >

Pengumuman PPKM Malam Ini, Simak Pesan Presiden Jokowi

Peristiwa | 23 Agustus 2021, 17:57 WIB
Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam pelantikan Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (18/8/2021). (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

Vaksinasi harus disegerakan dan jangan sampai ada tumpukan stok vaksin.

“Terkait vaksinasi dipercepat, saya minta bupati/wali kota kalau vaksin data langsung habiskan secepat-cepatnya, minta lagi,” paparnya.

Jokowi memaparkan, bulan Agustus ini Indonesia akan banyak kedatangan vaksin Covid-19, yang dapat dimanfaatkan untuk menggenjot tingkat vaksinasi.

“Jangan sampai ada stok vaksin di cold storage bapak ibu semuanya, segera dihabiskan,” tutur dia.

Baca Juga: Ini Kata Anies Soal Jakarta yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Walau Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19

Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

PPKM Diperpanjang atau Tidak?

Sementara itu, terkait keputusan PPKM nanti, pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions menyampaikan beberapa saran terkait kebijakan yang akan diambil pemerintah selanjutnya.

"Pertama, PPKM telah sedikitnya memberikan tren positif terhadap penurunan kasus," ujar Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, diperpanjang atau tidaknya Pemerintah juga disarankan agar mempertimbangkan aspek konsekuensi sosial lainnya.

"Kedua, saat ini dampak sosial dari pandemi membuat buruknya kondisi ekonomi secara nasional, maka jika PPKM diperpanjang, Pemerintah tetap konsisten pada stimulus ekonomi rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah," ungkap Herry.

Dalam hal stimulus ekonomi, lanjut dia, pemerintah juga harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan.

"Ketiga, untuk menjaga ritme ekonomi di akar rumput sebaiknya diterapkannya pendekatan pemberdayaan pasca pemberian bantuan uang tunai. Tujuannya tentu untuk memperkuat," tambah Herry.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pemerintah semestinya mempersiapkan skenario dalam rangka merekonstruksi keseluruhan sektor pembangunan nasional.

"Sektor kesehatan, ekonomi, sosial-budaya serta sektor lainnya semuanya menjadi prioritas. Jangan ada yang ditinggalkan dan diabaikan karena bisa memicu masalah-masalah sosial lainnya," ujar Herry Mendrofa.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Harga BBM, Simak Penjelasannya

Seperti  diberitakan sebelumnya, PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021). Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU