> >

Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kominfo, Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti

Hukum | 23 Agustus 2021, 16:37 WIB
Tangkapan layar video Muhammad kece melalui kanal Youtube-nya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir puluhan video unggahan YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama. Pihak Kominfo juga menyebut ada ancaman pidana penjara dan denda.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah menghentikan peredaran 21 video unggahan Muhammad Kece.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy dalam pernyataan yang diterima KompasTV, Senin (23/8/2021).

Dedy mengakui Muhammad Kece mengunggah konten penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ternyata Pernah Dilaporkan oleh Aliansi Ulama Jatim

Kominfo pun terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan pengelola media sosial tempat Muhammad Kece mengunggah konten.

“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ungkap Dedy.

Menurut dia, tindakan Muhammad Kece telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” urai Dedy mengutip isi UU ITE 2016 itu.

Kini, pihak Kominfo dan jajaran pemerintah terus menindaklanjuti konten penistaan agama Muhammad Kece.

Kominfo menggunakan pasal 5 dan pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.

Selain itu, Kominfo juga menerapkan Pasal 13 dan Pasal 15  Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.

Dedy mengatakan pemerintah terus melakukan patroli di internet atau patroli siber terus-menerus untuk menemukan dan menindak konten-konten yang melanggar hukum.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” katanya.

Baca Juga: BPIP Pastikan  Youtuber Muhammad Kece Bukan Duta Pancasila

Dedy juga meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan konten serupa yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melapor di aduankonten.id dan kanal Kominfo lainnya.

Seperti diketahui, narasi serta pernyataan Muhammad Kece dalam kanal YouTube-nya mengundang kontroversi dan dikecam beberapa tokoh agama karena dikhawatirkan akan memicu keresahan dan emosi umat Islam.

Ia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Pada Sabtu (21/8/2021), Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendesak kepolisian untuk memproses Muhammad Kece.

"Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian. Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Geram Pernyataan Muhammad Kece, Minta Polisi Segera Tangkap

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU