> >

Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Permintaan Bebasnya Dikabulkan?

Hukum | 23 Agustus 2021, 08:18 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial  Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan vonis terkait kasus korupsi bansos Covid-19 hari ini, Senin (23/8/2021).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan disiarkan live streaming YouTube KOMPAS TV.

"Senin 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. "Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Ali.

Utuk diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diduga bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Besok, Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Pada sidang sebelumnya, Juliari meminta dibebaskan dari dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Dia meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19  Jabodetabek tersebut.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," demikian permintaan politikus PDIP itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin, (9/8/2021).

Juliari mengatakan, bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada kondisi keluarganya. Apalagi, Juliari merasa perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anaknya.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tutur Juliari.

Lebih lanjut, Juliari mengaku, bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan," ucapnya.

"Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi."

Ia pun menuturkan, dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah, kata dia, yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," terangnya.

Baca Juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU