> >

Catat! Penerimaan Bintara Polri Perawat dan Bidan Terakhir Hari Ini

Update | 23 Agustus 2021, 06:13 WIB
Penerimaan Anggota Polri (Sumber: Tangkapan Layar penerimaan.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Polri Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun 2021.

Penerimaan tersebut dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri dan khususnya penyediaan Bintara Polri dalam penanganan Covid-19. 

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada penerimaan kali ini sebanyak 250 orang. Pendaftaran dibuka sejak 20 Agustus 2021, dan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Plat Polri Tabrak Lari Peugeot RCZ di Jaksel, Tersangka Bukan Anggota Polisi

Penerimaan berlaku bagi Anda sebagai lulusan D3/D4/S1 dan ingin menjadi anggota Polri.

Lebih lanjut, berikut informasi mengenai ketentuan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan TA 2021: 

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;

2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Perawat Polri 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya: Terakhir 23 Agustus

Persyaratan khusus

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU