Selain Djoko Tjandra, Ini Daftar 214 Napi Korupsi yang Dapat Remisi HUT RI
Hukum | 23 Agustus 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali mendapatkan remisi sebanyak dua bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi tersebut dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021 lalu.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa, narapidana berhak mendapatkan remisi," jelas Rika dalam keterangan resminya, Sabtu (21/8/2021).
Djoko Tjandra dianggap telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, satu di antaranya telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Baca Juga: Pertanyakan Unsur Berkelakuan Baik jadi Alasan Remisi Djoko Tjandra, ICW: Dia 11 Tahun Buron
Namun tidak hanya Djoko Tjandra saja sebagai terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tersebut. Terdapat 214 terpidana korupsi lain yang diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, berikut 214 narapidana korupsi yang telah mendapatkan remisi.
1. Sutrisno
2. Dedi Iskandar
3. Azhar Pandapotan
4. Thirarisani
5. Marzuki
6. Rizal bin Binsari
7. Ni Luh Nyoman Hendrawati
8. Ida Bagus Susila
9. Herman Husodo
10. Ade Pasti Kurnia
11. Andi Agustinus
12. Bambang Turyono
13. Drajad Adhyaksa
14. Mirma Fadjarwati
15. Drg. Ida Lidia Sirnawati
16. Uji Naruji
17. Andhy Krisnapati
18. Ahmad Bazury
19. Saikam
20. Nova Trianda Saputra
Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
21. Khossan Katsidi PGL Khossan
22. Syachrul
23. Eni Maulani Saragih
24. Budi Rachmat Kurniawan
25. Marcelina Indung Andriani
26. Neneng Rahmi Nurlaili
27. Sherny Kojongian
28. M. Sujasman
29. Joresmin Nuryadin
30. Edi Santoni
31. Rosmen
32. Edy Sumarno
33. Heriyadi
34. Satriawan Sulaksono
35. Mohammad Reza Pahlevi
36. Sentot Lamidi
37. Piator Simbolon
38. R. Dharana Herlambang Parikesit
39. Upik Rosalina Wasrin
40. Herman Sudianto
41. Gathot Harsono
42. Mulyatno Wibowo
43. Mulyadi Supardi Alias Hua Ping
44. Rosna
45. Joko Soegiarto
46. Fristo Yan Presanto
47. Yanuar Rheza Muhamad
48. Feriyanto Mayulu
49. Jusuf Harun
50. Amin Pakaya
51. Danar Bata
52. Nilla Mokodongan
53. Wendi Leo Heriawan
54. Yocie Gusmen
55. Kamaludin
56. Sugiharto
57. Irman
58. Budy Hartono
59. Budi Winata
60. Mohammad Ripai
Baca Juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, KPK: Hak Narapidana
61. Tommy Sumardi
62. Ade Suhaya
63. Tasiya Soemadi
64. Danny Cahyono
65. D. Sidhi Widyawan
66. Yaya Purnomo
67. Andi Irfan Jaya
68. Suharjito
69. Hartono Tjahjadjaja
70. Yudi Kartolo
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV