> >

Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri yang Tabrak 2 Mobil Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Hukum | 23 Agustus 2021, 00:40 WIB
Sebuah mobil Fortuner Bernopol 3488-07 yang diduga kendaraan anggota polisi dikejar pengendara yang ditabrak saat melawan arah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari (Sumber: Instagram mala_hasan04 via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - AS, sopir mobil Toyota Fortuner VRZ yang melawan arah hingga menabrak pengendara lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka AS dijerat 4 pasal sekaligus akibat perbuatannya.

Keempat pasal tersebut antara lain, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Usai Lawan Arah Tabrak 2 Mobil, Pengemudi Fortuner Buang Pelat Nomor Dinas Polri ke Selokan

Dijelaskan, dalam Pasal 310 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya hingga mengakibatkan kecelakaan terancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Lalu, Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut hingga menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang, maka ancamannya pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.

Kemudian, Pasal 312 yaitu mengenai tabrak lari dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.

Meskipun telah dijerat dengan 4 pasal sekaligus, tersangka AS nyatanya tidak ditahan oleh polisi. Alasannya, kata Sambodo, karena hukumannya berada di bawah lima tahun.

Baca Juga: Sebelum Tabrak Pengendara Lain, Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Mondar-mandir Lawan Arah

"Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman yang disangkakan kurang dari lima tahun," kata Sambodo dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).

Selain itu, Sambodo melanjutkan, alasan lainnya karena tersangka AS kooperatif. Ia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," ucap Sambodo.

Namun demikian, tersangka AS nyatanya sempat menghilangkan barang bukti saat melarikan diri usai menabrak dua mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.

AS sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang pelat nomor dinas Polri 3488-07 yang sebelumnya terpasang di mobil yang ia kemudikan.

Baca Juga: Viral Video Fortuner Berpelat Nomor Dinas Polisi Melaju Kencang Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," ujar Sambodo.

Tapi, setelah melakukan penelusuran, Sambodo menuturkan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa pelat nomor yang dibuang tersangka AS tersebut. 

"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," tutur Sambodo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU