Besok, Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Hukum | 22 Agustus 2021, 21:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, akan menjalani sidang pembacaan vonis, besok atau Senin (23/8/2021).
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
“Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, Insyaallah besok, Senin, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Bambang mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim M. Damis yang juga berstatus Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain dilaksanakan langsung di PN Jakarta Pusat, kata Bambang, sidang pembacaan vonis ini akan disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos Covid-19.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Baca Juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk itu, jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu rupiah.
Serta mencabut hak politiknya selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.
Di sisi lain, dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Pada kesempatan itu, dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19.
Bahkan, Juliari juga meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pertama, Juliari meminta maaf secara tulus kepada Megawati terlebih dahulu. Selain itu, Juliari juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata Juliari pada Senin (8/8/2021).
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP.”
Sementara kepada Jokowi, Juliari menyampaikan maaf atas kelalaian yang diperbuatnya.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemensos Terisak Minta Maaf ke Penerima Bansos, Akui Takut Tolak Perintah Juliari
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini,” ucap Juliari.
“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum.”
Ia mengakui perkara yang menjeratnya tersebut membuat perhatian Presiden Jokowi sempat tersita dan terganggu.
"Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," ujar Juliari.
Tak hanya minta maaf, Juliari bahkan meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan.
Juliari Batubara mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya.
Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.
"Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV