> >

214 Koruptor Dapat Remisi, KPK: Hak Narapidana

Hukum | 22 Agustus 2021, 11:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Berdasarkan aturan dan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan, ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 di mana mereka memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

Serta berdasarkan berdasarkan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum setelah memenuhi dua syarat.

Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU