Sikapi Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Perkara
Hukum | 20 Agustus 2021, 19:37 WIBMenurut Bima sebelumnya telah terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait pasal 141 huruf c, tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Namun ditegaskan Bima, perbedaan tersebut bukanlah substansi perkara.
Karena itu, kata Bima, agar tidak berlarut-larut, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan berkas perkara secepatnya.
“Agar agenda untuk membuktikna kebenaran materil dapat berjalan sehingga terjadi kepastian hukum penanganan perkara 13 manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya ini,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Akui Tengah Selidiki Dugaan Auditor BPK Rintangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV