> >

Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Hukum | 20 Agustus 2021, 06:02 WIB
Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi kemerdekaan HUT ke-76 RI sebanyak dua bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain terpidana karena kasus Bank Bali, ada tiga kasus lainnya yang menjerat, yaitu pertama kasus surat jalan palsu yang digunakannya dalam pelarian.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil

Kedua, suap terkait penghapusan "red notice" di Interpol tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ketiga, suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung yang diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU