BNN Ungkap Peredaran 324,4 Kg Sabu Jaringan Thailand - Aceh: Enam Orang Kami Tangkap
Hukum | 19 Agustus 2021, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Thailand-Aceh Utara.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R. Golose mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada tanggal dan tempat yang berbeda di wilayah provinsi Aceh.
"Pada hari Selasa, 12 Agustus 2021, BNN RI menangkap 1 tersangka berinisial SY di bengek kapal, Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Provinsi Aceh dengan barang bukti 105,6 kilogram," kata Kepala BNN dalam keterangan pers di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Petrus Golose pun memaparkan kronologis pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan Thailand-Aceh Utara itu.
"Pada hari Rabu, 13 Agustus, menangkap 5 orang tersangka berinisial B, CN, E, AN dan AY di kawasan Pulau Beurueh, Banda Aceh, dengan barang bukti 218,8 kilogram," jelas jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Sehingga total seluruh barang bukti berupa sabu yang diamankan BNN yaitu sebanyak 324,4 kiloram.
Baca juga: Kabar Terkini Ardi Bakrie Usai Kecelakaan Saat Kick Boxing, Sempat Dikunjungi BNN
Menurutnya, dari total barang bukti yang telah diamankan apabila diasumsikan 1 gram digunakan 3 orang maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 6.862.080 orang.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut kata Petrus, ia mengajak masyarakat dan penggiat narkotika untuk terus bersama-sama berperang melawan dan memberantas narkoba.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV