> >

IPW Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri Soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun

Hukum | 19 Agustus 2021, 09:25 WIB
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi,suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. (Sumber: Tribunsumsel.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polemik sumbangan atau dana hibah bodong Rp 2 triliun oleh Heryanti membuat Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
IPW meminta kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun dituntaskan secara profesional.

"Masyarakat ini menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Menurut IPW, menkoplohukam yang juga menjabat sebagai ketua kompolnas harus memberikan masukan kepada kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu, tentu saja menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun ke ranah pidana.

Baca Juga: Kabar Terbaru Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun, Kakak Heriyanti Beri Pengakuan Mengejutkan ke Polisi

Ia tidak menampik, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memang sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena tidak hati-hati. Namun, kini masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya. 

"Sampai sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak," ucapnya.

Selama ini, masyarakat hanya tahu dari PPATK jika Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera
Selatan. 

Kendati begitu, Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021, Heryanty hanya sebagai saksi. 

Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Tidak hanya itu, ia juga bisa dijerat pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan
hukum pidana karena membuat berita bohong yang membuat keonaran.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU