Setara Institute: Produk Kerja Komnas HAM Tidak Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum
Hukum | 18 Agustus 2021, 20:20 WIBBaca Juga: Tim 75 Pegawai KPK Desak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK Ditindaklanjuti
“Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya,” tutur Hendardi.
“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM.”
Lebih lanjut, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
“Jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” tutup Hendardi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV