KPK: Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Turun Drastis
Berita utama | 18 Agustus 2021, 18:36 WIB“Dulu legislatif 100 persen, untuk DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan kalau mau maju pemilu anda harus isi LHKPN, jadi (kepatuhan anggota DPR dan DPRD menyampaikan LHKPN -red) 100 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Mengaku Menangis karena Jokowi, Ada Apa?
Sebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Kemudian berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV