> >

Dinkes DKI Akan Segera Rilis Edaran Resmi Penyesuaian Tarif Tes PCR di Jakarta

Update corona | 18 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan akan mengeluarkan surat edaran penyesuaian tarif tes PCR untuk wilayah DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

"Kita menyesuaikan, kita akan keluarkan edaran, sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran tersebut," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).

Tarif tes PCR di Jakarta akan mengacu pada ketentuan tarif tertinggi di Pulau Jawa dan Bali yaitu Rp 495.000.

Widyastuti mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada laboratorium kesehatan di Jakarta untuk mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

"Tentu kita akan segera menyesuaikan, pengawasan sudah kita imbau," kata Widyastuti. 

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR Turun Jadi Rp 495.000 di Jawa-Bali, Ini Detailnya

Widyastuti menjelaskan, Pemprov DKI bermitra dengan 119 laboratorium dan 1 laboratorium mobile untuk pemeriksaan RT-PCR spesimen Covid-19.

Menurutnya, selama ini, tarif dari mitra Pemprov DKI sudah berada jauh di bawah tarif tertinggi yang ditentukan Kemenkes. 

"Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu. Ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota, termasuk ada tambahan 1 (lab mobile) yang beroperasional," kata Widyastuti.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran penyesuaian batas atas tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang menetapkan batas atas tarif pemeriksaan tes RT PCR.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU