Korupsi Bansos di Bandung Barat, Aa Umbara Didakwa Terlibat Cari Untung
Hukum | 18 Agustus 2021, 19:39 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara terlibat mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Menurut Budi, dalam pengadaan bansos seharusnya Aa Umbara ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa, bukan ikut mengatur.
"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Budi menjelaskan, keterlibatan Aa Umbara dalam bansos ini lantaran tergiur oleh keuntungan dalam pengadaan paket sembako.
Demi keuntungan, kemudian Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha, yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga: Alasan Jokowi Tak Bahas Korupsi dan HAM dalam Pidatonya Disebut untuk Menyatukan Masyarakat
Selain Totoh, anak dari Aa Umbara, yaitu Andri Wibawa turut terseret dalam perkara lantaran demi memperlancar keuntungan bagi keluarga.
"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan kronologi perkara korupsi bansos di Bandung Barat.
Hal itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Saat itu, BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar untuk penanggulangan Covid-19 yang digunakan untuk bansos kepada masyarakat terdampak.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara