Anies Terbitkan Kepgub, Sarana Olahraga Boleh Beroperasi Selama PPKM, Berikut Aturannya
Update | 18 Agustus 2021, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus mendatang.
Salah satunya ialah kegiatan olahraga di ruang terbuka yang sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, kegiatan olahraga yang pada ruangan tertutup yang dilakukan secara berkelompok masih ditutup sementara.
"Kegiatan olahraga yang pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara," tulis Anies pada Kepgub tersebut dikutip Rabu (18/8/2021).
Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Simak Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama Perpanjangan PPKM
Berikut ketentuannya;
1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
2. Dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil (4 orang), tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin melakukan interaksi antar individu dalam jarak dekat, dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal.
4. Masker harus selalu dikenakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali olahraga yang harus melepas masker seperti renang, maka masker hanya dapat dilepas saat melaksanakan aktivitas olahraga.
5. Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke sarana olahraga.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
6. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.
8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum dan sesudah aktivitas olahraga dan tetap harus menjaga jarak.
9. Skrining pengunjung wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Kemenhub Tegaskan Aturan Syarat Transportasi Tak Berubah
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV