Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak yang Kini Dapat Potongan Hukuman
Hukum | 18 Agustus 2021, 11:44 WIBBaca Juga: Tim 75 Pegawai KPK Desak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK Ditindaklanjuti
Sepak terjang kejahatan Gayus Tambunan tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga menyuap.
Tidak main-main, Gayus Tambunan menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui Haposan Hutagalung, kuasa hukumnya.
Hal itu dilakukan Gayus Tambunan agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.
Selain polisi, Gayus Tambunan juga melakukan suap kepada hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
Ketika itu, Kejaksaan Agung tidak cukup puas dengan hukuman yang diterima Gayus Tambunan dan kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hakim memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Atas dasar itu, Gayus kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Soal Rekomendasi Komnas HAM, KPK: MK dan MA Sedang Periksa Alih Status Pegawai KPK
Tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara.
Tidak berhenti di kasasi. Gayus Tambunan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung menolak. Gayus Tambunan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya.
Yaitu, vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Kemudian, hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Gayus menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013, karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara
Belum lagi, dirinya harus menjalani hukuman atas kasus pemalsuan paspor.
Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus Tambunan menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV