> >

Simak Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama Perpanjangan PPKM

Update | 18 Agustus 2021, 09:56 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jabodetabek hingga 23 Agustus 2021. 

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor, salah satunya restoran di pusat perbelanjaan atau mal di wilayah level 4 sudah kembali boleh melayani makan di tempat atau dine in. 

Hal ini tertuang Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali yang menyebutkan restoran di pusat perbelanjaan di daerah Level 4 boleh melayani makan di tempat.

Pengunjung di restoran dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Pengelola Mal di Pondok Indah Ajak Pengunjung Mengheningkan Cipta

Selain itu, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makam maksimal 30 menit. 

Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Persyaratan lainnya yakni pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki wilayah mal. 

Pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU