Resmi! Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Mulai 30 April 2022 Secara Bertahap
Peristiwa | 18 Agustus 2021, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengubah jadwal migrasi siaran TV analog ke digital tahap pertama. Migrasi yang semula direncanakan pada 17 Agustus 2021 kemarin, diundur menjadi 30 April 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika beralasan waktu migrasi diundur akibat dari pandemi Covid-19 yang membuat kondisi dinilai belum kondusif.
"Kondisi tersebut telah berdampak pada persiapan teknis dari pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan siaran digital, serta yang paling penting adalah kesiapan masyarakat sebagai penerima manfaat dari digitalisasi penyiaran," tutur Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika melalui keterangan resmi dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Ismail menjelaskan penyesuaian jadwal ini juga bertujuan agar pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) dapat berjalan sebaik mungkin.
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Akan Siapkan Set Top Box Bersubsidi Bagi Rumah Tangga Miskin
Bahkan, pembaruan jadwal ini telah disahkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2022 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Ismail.
Peraturan menteri itu satu diantaranya mengatur pelaksanaan tahapan ASO lengkap dengan wilayah-wilayah mana saja di Indonesia.
Seperti diketahui, dari tiga tahap rencana migrasi siaran TV analog, tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, dan tahap akhir selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, selain merencanakam tiga tahapan ASO. Pemerintah berencana mematangkan alur distribusi Set Top Box bersubsidi bagi masyarakat.
Perlu diketahui, Set Top Box adalah perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang, apabila masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.
Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial
Menurut Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang, distribusi Set Top Box akan disalurkan di lokasi tertentu, misalnya melalui Kantor Pos atau diantar langsung ke rumah penerima bantuan.
Sesuai rencana, bantuan Set Top Box akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
Data utama calon penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Bantuan juga menyasar kepada rumah tangga miskin yang belum terdaftar.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com