> >

Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Sosial | 18 Agustus 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksin menjadi bukti seseorang telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Covid-19.

Surat keterangan resmi tersebut bisa ditemukan melalui laman resmi atau aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat ini merupakan tanda penting di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai aktivitas.

Dalam penerapan PPKM Level 4, 3, atau 2, sertifikat ini menjadi syarat untuk dapat bepergian atau mengunjungi ruang publik.

Namun, sebagian  masyarakat mengeluhkan terkait masalah sertifikat yang tak kunjung diterima meski sudah mendapatkan injeksi vaksin.

Baca Juga: Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali

Selain itu adanya salah data juga menambah keterlambatan masyarakat dalam menerima dokumen penting ini.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Widyawati menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kendala tersebut melalui e-mail.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” jelasnya, Senin (16/08/2021) kemarin.

Melalui e-mail tersebut masyarakat bisa mengirimkan keluhan dengan format seperti berikut.

  • Nama lengkap 
  • NIK KTP 
  • Tempat tanggal lahir
  • Nomor HP 
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kemenkes


TERBARU