> >

Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Jawa Bali dengan PPKM Level 3 dari 17-23 Agustus 2021

Peristiwa | 18 Agustus 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 Jawa-Bali. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (16/07/2021) malam.

"Atas arahan Presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden. 

Dalam perpanjangan kelima ini sebanyak 8 kabupaten kota ditambahkan ke penerapan PPKM Level 3.

Berikut daftar daerah di Jawa Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

Banten

Kota Cilehon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirbon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupatan Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU