> >

Kadishub Tegaskan STRP Tetap Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Penumpang KRL

Peristiwa | 17 Agustus 2021, 19:07 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM Level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah STRP, STRP tetap menjadi prasyarat," kata dia. 

Baca Juga: Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, ada uji coba yang tengah dilakukan oleh pemerintah seperti pembukaan mal yang menyebabkan STRP tidak lagi efektif diberlakukan untuk dalam kota.

"Dengan adanya pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," kata Syafrin.

Bagi mereka yang bekerja di sektor non-esensial menggunakan kendaraan pribadi, Syafrin menambahkan pengawasan STRP akan dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

"Itu (pemeriksaan STRP) dilakukan di hulu, di pusat kegiatan, pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan," kata Syafrin.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperpanjang

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU